Alhamdulillah, malam ini kembali menghadiri pengajian rutin Habib Hamid Ja’far Al Qadri di Masjid Jami Al Mukarromah Kelurahan Lagoa Koja Jakarta Utara. Taklim malam ini membahas lebih detail berkaitan dengan nisab zakat hewan ternak unta, sapi dan kambing.
Wajib bagi pemilik hewan ternak khususnya unta, sapi dan kambing, untuk membayar zakat atas kepemilikan hewan ternaknya yang sudah mencapai nisab, yaitu unta 5 ekor, sapi 30 ekor dan kambing 40 ekor, dan memenuhi syarat, diantaranya kepemilikan sudah sampai satu tahun dan digembalakan sendiri/tidak mengeluarkan biaya untuk membeli pakan ternak.
Penjelasannya sebagai berikut :
- Untuk kambing yang mencapai 40 ekor dan genap satu tahun kepemilikan, zakatnya 1 ekor kambing;
- Untuk sapi yang mencapai 30 ekor dan genap satu tahun kepemilikan, zakatnya 1 ekor anak sapi yang berumur kurang dari satu tahun, jika sudah sampai 40 ekor maka zakatnya 1 ekor anak sapi yang berumur lebih dari satu tahun;
- Untuk unta yang mencapai 5 ekor dan genap satu tahun kepemilikan, zakatnya adalah 1 ekor kambing.