Pengajian Habib Hamid Jafar Al Qadri Di Masjid Jami Al Mukarromah 2020

Bismillahirrohmanirrohiim, Dengan Menyebut Asma Allah Yang Maha Pengasih Lagi Penyayang. Alhamdulillah, hari Senin tanggal 06 Januari 2020 saya kembali mengikuti Pengajian Rutin Habib Hamid Jafar Al Qadri di Masjid Jami Al Mukarromah Kelurahan Lagoa Koja Jakarta Utara, ba’da shalat Maghrib, dilanjutkan Shalat Isya berjamaah. Kajian kali ini seputar masalah Puasa dan Kafarat (Denda) karena membatalkan puasa.

Hukumnya melaksanakan Ibadah Puasa ada yang Wajib (tidak boleh ditinggalkan, diantaranya puasa Ramadhan), Sunat (jika dikerjakan mendapat pahala dan bila ditinggalkan tidak berdosa, diantaranya puasa Senin/Kamis), dan Haram (jika dilaksanakan berdosa dan bila ditinggalkan berpahala, yaitu puasa pada Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha).

Kita wajib berpuasa Ramadhan selama satu bulan penuh, dan diharamkan membatalkan puasa di siang hari pada bulan Ramadhan tanpa uzur/halangan yang memenuhi syarat diperbolehkan membatalkan puasa.

Dikisahkan, datang seorang laki-laki menghadap Rasulullah SAW. Laki-laki itu merasa berdosa dan menceritakan bahwa ia telah mencampuri istrinya di siang hari pada bulan Ramadhan. Ia meminta nasehat Rasulullah SAW atas perbuatan dosa karena telah membatalkan puasanya.

Sebagai kafarat atau denda yang harus dilaksanakan selain qadha puasa, Rasulullah SAW kemudian menyuruh laki-laki itu untuk untuk memerdekakan seorang budak. Laki-laki itu menjawab bahwa ia tidak sanggup memerdekakan seorang budak karena ia tidak memiliki budak dan tidak memiliki harta.

Rasulullah kemudian menyuruhnya untuk berpuasa selama dua bulan lamanya. Laki-laki itu menjawab bahwa ia tidak akan sanggup berpuasa selama dua bulan, karena satu bulan saja ia tidak mampu melaksanakannya.

Karena tidak mau membebaninya, Rasulullah SAW kemudian mengumpulkan buah kurma dan memberikannya kepada laki-laki itu dan berkata, berikanlah kurma ini kepada 60 orang fakir miskin yang ada di Madinah ini. Laki-laki itu pun kembali menjawab, Ya Rasulullah, sesungguhnya aku ini adalah orang yang paling miskin di kotaku Madinah ini.

Mendengar jawaban laki-laki yang polos itu, Rasulullah SAW tertawa geli sampai terlihat giginya dan kembali berkata, kalau begitu, berikanlah kurma itu untuk keluargamu. Alhamdulillah, laki-laki itu merasa bersyukur atas nikmat Allah dan kebaikan Rasulullah SAW.

Berdasarkan kisah diatas, maka selain mengqada puasa ramadhan, juga harus membayar kafarat/denda karena membatalkan puasa Ramadhan. Kafaratnya berupa memerdekakan budak, jika tidak mampu maka berpuasa selama dua bulan, dan jika tidak mampu maka memberi makan sebanyak 60 orang fakir miskin. Kalau tidak mampu juga??? Maka Kuatkan Niatnya untuk Tetap Berpuasa!!!

Semoga Bermanfaat!!! Mas Misran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *