Taklim Rutin Masjid Jami Al Mukarromah Kajian Tafsir Munir Syekh Nawawi Al Bantani 29082019

Alhamdulillah, Kamis malam Jum’at ini saya kembali mengikuti kegiatan Yasinan ba’da shalat Maghrib dan Taklim Kajian Kitab Munir ba’da shalat Isya di Masjid Jami Al Mukarromah Kelurahan Lagoa Koja Jakarta Utara.

Pada kesempatan taklim malam ini membahas tentang hukum haramnya seorang laki-laki yang menikahi perempuan yang bersuami. Begitu juga haram menikahi perempuan yang sudah bercerai tetapi belum selesai masa iddahnya.

Selain perempuan yang bersuami dilarang dinikahi, diulas kembali bahwa haram juga menikahi ibu kandung, adik kandung, anak kandung, nenek, keponakan, bibi, saudara kandung, mertua juga haram dinikah. Walaupun banyak perempuan yang tidak boleh dinikahi, tetapi lebih banyak perempuan yang halal untuk dinikahi.

Lebih rinci dijelaskan dalam Al-Qur’an surat Annisa ayat 23-24, siapa saja yang diharamkan dinikahi, “diharamkan kepada kamu mengawini ibu-ibu kamu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusukan kamu, saudara perempuan sepesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan juga bagi kamu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan diharamkan juga mengawini wanita-wanita yang bersuami.”

Seperti halnya banyak makanan yang haram dimakan seperti babi, anjing, hewan bertaring atau berkuku tajam. Tetapi lebih banyak makanan yang halal untuk dimakan, seperti sapi, ayam, kambing, unta, burung, sayuran, ikan dan sebagainya.

Bahkan semua hewan yang berasal dari laut halal untuk dimakan. Anjing laut? Anjing laut juga halal. Kepiting? Kepiting juga halal. Baik kepiting air laut maupun air payau. Jadi, semua hewan yang dari laut halal.

Alhamdulillah, segala puji syukur milik Allah yang telah memberikan kepada saya kemudahan dan kemampuan untuk mengikuti pengajian ini. Semoga Allah selalu memberikan kepada kita semua hati yang baik, hati yang selalu ingin mendekatkan diri dengan Allah SWT.

Terima kasih sudah membaca tulisan singkat ini, semoga menjadi salah satu sarana kita untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Allah akan memberikan kemudahan untuk berbuat baik bagi siapa yang dikehendakiNya. Semoga kita mendapatkan taufik dan hidayahNya, aamiin. Mas Misran

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*