Alhamdulillah, hari ini Jum’at tanggal 2 Maret 2018, genap sudah usia saya beranjak menjadi empat puluh tahun. Bersamaan dengan hari ini juga masa berlaku SIM C saya habis dan harus diperpanjang lagi. Pagi hari ini saya mengurus perpanjangan masa berlaku SIM C saya di Kantor Direktorat Lalu Lintas Satpas SIM Wilayah Jakarta Utara di Tanjung Priok Jakarta Utara.
Alhamdulillah, pengurusan perpanjangan SIM C ini sangatlah mudah dan tidak banyak mengantri. Saya datang dan tiba di lokasi sekitar pukul 08.00 WIBB dan dapet nomor antrian nomor 10. Sekedar informasi buat teman-teman yang mau memperpanjang SIM khususnya SIM C, siapkan KTP asli, SIM C asli, fotocopy KTP dan SIM C sebanyak 2 lembar dan uang sebanyak Rp. 130.000,-
Berikut ini alur waktu saya memperpanjang SIM C :
1. Mendaftar di Loket 3 dengan memperlihatkan berkas KTP dan SIM, setelah itu kita dapat nomor antrian;
2. Periksa kesehatan di Ruang Pemeriksaan Kesehatan yang disediakan, disini kita di cek penglihatan minus atas tidak, tinggi badan, berat badan dan tenai. Siapkan uang pas Rp. 25.000,- untuk biaya cek kesehatan;
3. Selesai periksa kesehatan lanjut ke ruang sebelahnya, yakni ruang asuransi dan penyerahan berkas dan hasil kesehatan. Disini ditanya nama ayah dan nama ibu, juga golongan darahnya;
4. Kembali ke Loket 3 menyerahkan berkas dari loket asuransi;
5. Menuju Ruang Foto, disini kita di foto close-up, sidik jempol kanan dan tanda tangan;
6. Menuju Ruang pengambilan SIM C, pembayaran biaya perpanjangan SIM C Rp. 75.000,- dan asuransi Rp. 30.000,- dibayarkan disini;
7. Selesai sudah proses perpanjangan SIM C Mas Misran, mudah dan menyenangkan.
Nah, itu tadi cerita saya mengurus perpanjangan masa berlaku SIM C saya, semoga tulisan singkat ini bermanfaat untuk kita semua, aamiin.