Kajian Kamis Malam Jum’at Masjid Al Mukarromah Kelurahan Lagoa Koja Jakarta Utara, 4 Oktober 2018 Bab Darurat

Alhamdulillah, hari Kamis tanggal 4 Oktober 2018 saya ikut menghadiri Taklim Kamis Malam Jum’at di Masjid Al Mukarromah Kelurahan Lagoa Koja Jakarta Utara dengan materi Bab Darurat. Pengajian diisi Yasinan dan Shalawatan ba’da Shalat Maghrib dilanjut Taklim ba’da Shalat Isya.

Hukum Islam sudah sangat jelas mana yang halal mana yang haram, mana yang boleh mana yang tidak boleh, mana yang berpahala mana yang berdosa. Namun demikian dalam keadaan darurat atau terpaksa atau kondisi tertentu, sesuatu yang tadinya haram bisa jadi halal, atau yang tadinya boleh menjadi tidak boleh.

Contohnya saja misalnya daging babi itu hukumnya haram. Tetapi kalau misalnya kita tidak dapat menemukan makanan yang bisa kita makan, sedangkan kalau kita tidak makan akan membuat kita mati atau setidaknya koma/anfal, maka daging babi itu bisa menjadi halal dimakan hanya sebatas untuk bertahan hidup dan tidak berlebihan.

Sudah jelas yang hak dan yang batil, sudah jelas yang darurat dan bukan darurat. Kita tidak boleh sesuka hati menyatakan kondisi darurat demi untuk kepentingan kesenangan dan keuntungan sendiri.

Bagaimana misalnya dengan korban Gempa dan Tsunami di Kota Palu dan Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah kemarin yang melakukan aksi pengambilan barang, bukan saja barang kebutuhan pokok, tetapi barang-barang yang bukan penunjang kebutuhan pokok?

Yang boleh diambil dari barang (yang bukan hak kita) dalam hal ini misalnya toko makanan atau minuman, adalah hanya sebatas untuk menyambung hidup saat itu, kalau tidak mengambil dan tidak memakan/meminum maka kita akan mati, tidak lebih, selebihnya adalah haram.

Kalau kita cukup makan sepiring nasi dan segelas air dalam sehari, maka yang boleh diambil adalah paling banyak sebanyak itu. Tidak boleh berlebih apalagi mengambil kebutuhan yang bukan untuk menyambung hidup dari keadaan daruratnya.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 173 yang artinya : “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebu (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampum lagi Maha Penyayang”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *