Hal Yang Membatalkan Shalat, Haramnya Membatalkan Shalat dan Diperbolehkannya Membatalkan Shalat

Alhamdulillah, hari Senin tanggal 07 Januari 2018 saya kembali mengikuti kajian rutin Senin Malam Ba’da Shalat Maghrib yang disampaikan oleh Habib di Masjid Jami’ Al-Mukarromah Kelurahan Lagoa Kecamatan Koja Jakarta Utara dengan materi Bab Shalat – Hal yang membatalkan shalat, haramnya membatalkan shalat dan diperbolehkannya membatalkan shalat.

Beberapa hal yang membatalkan shalat, baik shalat fardhu maupun shalat sunat diantaranya bersuara/membaca/berbicara yang bukan bacaan shalat yang mengandung makna, bergerak sampai tiga kali berturut-turut, makan/minum, melompat.

Beberapa hal yang diharamkan membatalkan shalat sehingga kalau kita membatalkannya akan berdosa diantaranya adalah ada niat untuk membatalkan shalat yang unsur yang darurat. Misalnya seseorang yang shalat dan baru sampai pada rakaat pertama, kemudian dia berniat untuk membatalkannya pada rakaat kedua. Maka saat niat itu muncul batal sudah shalatnya walaupun belum sampai pada rakaat kedua.

Karena alasan darurat kita juga diijinkan bahkan diwajibkan untuk membatalkan shalat yang sedang didirikan. Misalnya saat ada gempa bumi atau kebakaran misalya, maka kita diperintah untuk menyelamatkan diri terlebih dahulu, setelah dirasa aman baru kita dirikan shalat kembali.

Kalau ada anak kecil yang sedang belajar merangkak/berjalan dan dekat dengan batas lantai, misalnya kalau dia terus merangkak/berjalan akan jatuh ke lantai bawah dan membahayakan anak itu, kalau kita sedang shalat dan melihatnya, maka kita wajib membatalkan shalat kita untuk menyelamatkan anak itu dari bahaya.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*