Janganlah Kita Memakan Harta Anak Yatim

Alhamdulillah, sudah sampai rumah, selesai Yasinan dan Kajian Rutin Kamis Malam Jum’at di Masjid Jami Al-Mukarromah Kelurahan Lagoa Koja Jakarta Utara. Kajian malam ini seputar larangan memakan harta anak yatim, berikut nasehatnya untuk kita semua, dan, selamat membaca.

Jadi saat seseorang diberikan amanah dan menyanggupi mampu menjadi wali untuk mengurus anak yatim beserta harta anak yatim, maka ia harus melaksanakan amanah itu dengan baik, dan tidak boleh menyia-nyiakan kepercayaan itu.

Dan saat anak yatim sudah sampai pada usia baligh atau dewasa, maka wali wajib menyerahkan kembali harta anak yang dikelolanya, untuk diurus sendiri oleh si anak yatim yang sudah dewasa itu. Tidak boleh kita mencari-cari alasan untuk terus mengurus dengan maksud mengambil keuntungan pribadi.

Pada masa itu, ada seseorang wali (pamannya anak yatim ini) yang mengurus harta anak yatim, dan anak yatim ini sudah sampai pada usia dewasa, sehingga ia meminta kepada pamannya agar mengembalikan hartanya untuk diurus sendiri. Terjadi perselisihan antara paman dan keponakan ini, sehingga mereka mengadukan permasalahan ini kepada Rasulullah SAW.

Sehingga turunlah Surat Annisa Ayat 2 yang artinya, “Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah baligh) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar.”

Kita juga tidak diperbolehkan menukar harta anak yatim yang baik dengan milik kita yang buruk. Misalnya panen pohon kurma anak yatim bagus-bagus, tetapi panenan pohon kurma kita kurang bagus. Karena ingin mengambil keuntungan pribadi ditukarlah kurma si yatim yang bagus dengan kurma yang kurang bagus.

Dalam memgambil upah dari mengurus harta anak yatim juga yang standar saja, tidak boleh berlebihan. Seperti kalau kita mengurus toko milik anak yatim, kita mengambil upahnya yang standar. Kalau dilingkungannya upah harian adalah Rp. 50.000,-, maka sepatutnya kita ambil upahnya Rp. 50.000,- tidak lebih. Karena kalau melewati batas bisa menjadi dosa besar.

Demikian sedikit yang masih terekam dalam ingatan, semoga bermanfaat untuk kita semua, aamiin ya rabbal’alamiin. Mas Misran



Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*